JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu sektor pekerjaan yang tak bisa dikerjakan dari rumah, tapi keberadaannya sangat dibutuhkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah driver ojek online (ojol).
Jasa driver ojol bisa dikatakan sangat andil besar dalam upaya meminimalisasi mobilitas masyarakat di luar rumah.
Segala kebutuhan selama di rumah saja bisa diakomodir jasa driver ojol mulai dari antarmakanan, belanja kebutuhan pokok, sampai keperluan antar-antar.
Lalu, bagaimana nasib para ojol yang lalu-lalang di jalanan? Padahal, ketentuan PPKM Darurat hanya memboleh pekerja sektor esensial dan kritikal bekerja di luar rumah atau work from office (WFO).
Selain itu, kerja dari rumah 100 persen.
Apakah penyekatan juga berlaku bagi driver ojol yang sedang mengantar penumpang atau pesanan?
Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Permudah Pengurusan STRP bagi Ojol dan Buruh Bangunan
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.
"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).
Adapun dalam instruksi Gubernur tertuang mengenai syarat untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berkegiatan di masa PPKM Darurat.
Sama halnya dengan para pekerja tersebut, terhadap driver ojol kata Syafrin, diterapkan kebijakan serupa yakni harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kepemilikan STRP itu dinilai perlu agar para driver ojol yang sedang mengantarkan penumpang maupun pesanan dapat diberikan akses melintasi pos penyekatan.
"Saya sampaikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek, aplikasi Maxim, dan Shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Ojol dan Taksi Online Harus Tunjukan STRP
Senada diutarakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.
Kata Sambodo, ojol sama dengan para pekerja media alias reporter.
"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," terang Sambodo.
Tapi, khusus untuk layanan ojek online, Sambodo menegaskan, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP.
Dengan begitu berarti, keduanya baik driver maupun penumpangnya wajib mengantongi STRP agar dapat melintas di pos penyekatan yang mulai hari ini, Kamis (15/7/2021) yang diperluas hingga 100 titik.
Baca Juga: Penyekatan ke Jakarta Ditambah Jadi 100 Titik
Untuk diketahui, berikut rincian 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
Pembatasan mobilitas dalam kota
1.Pasar rebo, Cijantung
2.Tl Fatmawati
3. Jl pangeran Antasari
4. Uderpass Mampang
5. The green garden
6. Tl Coca cola cempaka putih
7. User pass basura
8. Jl di Panjaitan arah Casablanca
9. Fly over Pesing arah timur
10. Fly over ladogi
11. Jembatan merah
12. Megaria
13. Jl Cassa Kemayoran
14. Jl Benyamin Sueb Kemayoran
15. Jl apron
16. Hasyim Ashari (TL Donat)
17. Medan merdeka timur ( Gambir)
18. Jl veteran 3
19. Joglo raya.
Pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota
1. GT Cikarang pusat
2. Gr Cibatu
3. GT Cikarang barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp darmais
12. Offramp farmasi
13. Offramp semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari
Pembatasan mobilitas di batas kota
1. Pasar Jumat (Tangsel -jaksel)
2. Lenteng agung (depok-jaksel
3. Budi luhur (Tanggerang Jaksel)
4. Kalideres (tangkot Jakbar)
5. Panasonic (Depok Jaktim)
6. Kalimalang (Bekasi kota, jaktim)
7. Sumber Arta (Bekasi kota, jaktim)
8. Harapan indah (Bekasi kota, Jaktim)
9. Bintaro (tangkot Jaksel)
10. Batu ceper (tangkot Jakbar)
Pembatasan wilayah penyangga total 29 titik
Bekasi Kabupaten:
1.Sasak jarang-tambun
2. Kalimalang
3. Kendung Waringin
4. Jababeka
5. Cikarang festival
6. Simpang pencenongan
7. Stadion wibawa Mukti
8. Simpang jalan
9. Simpang jalan movieland
10. Simpang jalan sgc
11. Jl. Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 meikarta
Tanggerang Selatan:
1. Legok
2. Gading semprong
3. Jl. Camar Bintaro sektor 3
4. Pamulang jl raya Bogor
5. Jl. Ir h Juanda
6. Gading Boulevard
Depok:
1. Bawah flyover UI
2. Jl Komjen M Yasin
3. Jl Margonda raya
4. Gerbang gdc
5. Pertigaan apotik margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jl raya Bogor 8
8. Jl raya Parung Ciputat
9. Jl raya Bogor Cilangkap
Tangerang Kota:
1.Jatiuwung
Pembatasan di wilayah Sudirman - Thamrin
1. Bundaran senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Benhil
5. Karet
6. Setia Budi
7. Dukuh bawah
8. Jl Tanjung karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. Tl Sarinah
12. Tl kebon sirih
13. Budi kemulian
14. Museum
15. RRI
16. Qteva
17. Tl harmoni
18. Kedutaan Perancis
19. Sumenep
20. Tl HOS Cokroaminoto
21. Dukuh bawah
22. Setiabudi
23. Jl Suryo
24. SCBD
25. Bapindo
26. Gedung Menpan RB
27. Bundaran Senayan
Baca Juga: PPKM Darurat Diperketat, Mulai 15 Juli Titik Penyekatan Ditambah jadi 100 Titik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.