JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelarian Yosef Tjahjadjaja (54), terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan terhenti setelah terpapar Covid-19.
Selama 15 tahun Yosef Tjahjadjaja melarikan diri dari vonis 11 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.
Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan vonis pidana penjara selama 11 tahun.
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Otak Perampokan Kantor BPJS Diringkus Polisi
Perbuatan Korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang dilakukan Yosef telah menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penangkapan Yosef berawal dari penyidikan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan terpidananya bersama dua orang pelaku lain yang berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Untuk mengelabui penyidik Polda Jabar dan menghilangkan jejak dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya.
Penyidik Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.
Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Hasil koordinasi tersebut diketahui orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Setelah itu kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejagung, Tim Dirkrimum Polda Jabar dan Tim Intelijen Kejari Jakpus dilakukan pengamanan terhadap terpidana Yosef Tjahjadjaja di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, Rabu (13/7/2021).
Leonard menjelaskan sebelum ditangkap atau diamankan. Yosef sudah dirawat selama 10 sepuluh hari di rumah sakit tersebut karena diduga terpapar Covid-19.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung
“Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Dirkrimum Polda Jabar serta Tim Intelijen Kejari Jakpus hari ini (Rabu, 13/7/2021) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO Kejari Jakpus,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2021).
Leonard menambahkan saat ini terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen yang dilakukan pasca-penangkapan, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19 dan sehat.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.
Leonard menyatakan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan tim atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun.
Baca Juga: Dugaan Skandal Dana Asing, ICW Dilaporkan ke Kejagung.
“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegas Leonard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.