Rizal sudah menyarankan agar pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Hal ini sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UU Kekarantianaan.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Anak Kades Digelar saat PPKM Darurat Viral di Media Sosial
Dengan menerapkan lockdown, menurut Rizal, permasalahan tidak hanya dapat teratasi dengan cepat, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Kemudian, di saat mengambil kebijakan lockdown, pemerintah wajib memberikan pangan kepada warganya. Hal itu tercantum dalam regulasi UU Kekarantianaan.
"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih," ucap Rizal.
"Tapi, karena pemerintah nggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya enggak harus dikasih makan."
Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat: Volume Kendaraan Bermotor di DKI Turun 61 Persen, Berikut Rinciannya
Rizal menambahkan, dirinya tidak heran kondisi di lapangan yang sama sekali tidak ada perubahan, meskipun pemerintah sudah menggonta-ganti istilah.
"Padahal, kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan di-lockdown sebulan enggak masalah," tutur Rizal.
"Ini pemerintah double ndablek, nyuruh rakyat di rumah tapi enggak dikasih makan."
Baca Juga: Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di 15 Wilayah Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.