Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang
Menurut Dewas KPK, dua penyidik itu melanggar Pasal 6 ayat 2 Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berbeda bagi dua penyidik itu, yaitu pemotongan gaji dan teguran tertulis.
“Menghukum para terperiksa: Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan,” ucap Harjono.
“Sedangkan, terperiksa kedua, Muhammad Nur Prayoga dijatuhi sanksi, berupa teguran tertulis 1 dengan masa hukuman selama 3 bulan,” imbuhnya.
Hukuman untuk penyidik Praswad Nugraha ini lebih berat dari sanksi bagi Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, pada 24 September 2020 Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan bagi Firli yang melanggar kode etik.
Firli melanggar kode etik pimpinan KPK karena gaya hidup mewah menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Berbayar di Kimia Farma Ditunda
“Kalo ditanyakan kenapa ini hukumannya sedang. Kemudian, Ketua Firli Bahuri yang menggunakan helikopter hukumannya ringan. Ada pertimbangan yang sudah disampaikan di dalam setiap putusan,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam kesempatan yang sama.
Albertina tak merinci pertimbangan apa yang membuat Muhammad Praswad Nugraha mendapat sanksi sedang.
Kompas TV mencoba menghubungi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tetapi tidak mendapat jawaban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.