JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan 2 penyidik bersalah melanggar kode etik lembaga antirasuah itu karena merundung (bully) saksi kasus korupsi Bantuan Sosial (bansos) Agustri Yogasmara.
Salah seorang penyidik itu mendapat hukuman lebih berat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah melanggar kode etik pula.
Kedua penyidik itu bernama Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya diperiksa usai KPK menerima laporan dari Agustri Yogasmara atau Yogas.
Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat
Yogas adalah orang dekat Politikus PDIP Ihsan Yunus. Dalam persidangan korupsi bansos Covid-19, majelis hakim sempat mencecar Yogas karena kedekatannya dengan dua terdakwa.
Pengusaha itu menjadi perantara antara tersangka penyuap Harry Van Sidabukke dengan tersangka Matheus Joko Santoso, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos.
Menindaklanjuti laporan Yogas, Dewan Pengawas KPK menemukan dua penyidik itu melakukan pelanggaran kode etik saat melaksanakan tugas mereka.
“Tugas utama kedua penyidik itu adalah melakukan penyitaan, tapi kemudian terjadi suatu hal. Dan oleh seorang saksi dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK,” beber Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).
Dewas KPK memeriksa para saksi dan bukti-bukti serta mendengarkan keterangan ahli.
Hasil pemeriksaan itu, Dewas KPK memutuskan dua penyidik KPK itu bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
“Mengadili, menyatakan para terperiksa: Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain, di dalam dan di luar lingkungan kerja,” kata Harjono membacakan amar putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.