SOLO, KOMPAS.TV- Mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021), wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang sudah dimulai 3 hingga 20 Juli nanti diperluas cakupannya.
Tercatat, PPKM Darurat mulai hari ini juga berlaku di 15 wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).
Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Baca Juga: PPKM Darurat Medan Berlaku 12-20 Juli 2021
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7. Kota Tanjung Pinang
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9. Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan
Baca Juga: Penertiban PPKM Darurat Berujung Ricuh, Warga Kepung Mobil Polisi dan Blokade Jalan
Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4. Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," tambah Airlangga.
Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan nonesensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Baca Juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub Jakarta Dipecat
Kemudian, sektor nonesensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.
Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.
Di sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sedangkan perjalanan orang dalam negeri disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan aturan-aturan terkait.
Baca Juga: Ramai Isu Perpanjangan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021, Jubir Menkomarves Sebut Tak Benar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.