JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna memperjelas cakupan sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, dan ditandatangani pada Kamis (8/7/2021).
Aturan baru tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Intruksi teranyar itu memperjelas soal pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal:
Baca Juga: Laporan Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Lancar dan Sesuai Intruksi Mendagri
Pertama, sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan.
Sektor perbankan tersebut pun dibatasai, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer.
Jika masuk dalam ketegori itu, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran atau pendukung pelayanan.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran bagian operasional, hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Kedua, sektor esensial pasar modal.
Pasar modal masuk sebagai kategori esensial, tapi yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, salah satunya bidang teknologi informasi dan komunikasi; meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non-penanganan karantina.
Sektor tersebut dapat beroperasi selama PPKM Darurat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.