Kompas TV nasional update

Perjelas Sektor Esensial dan Kritikal dalam Aturan PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Intruksi Baru

Kompas.tv - 9 Juli 2021, 08:00 WIB
perjelas-sektor-esensial-dan-kritikal-dalam-aturan-ppkm-darurat-mendagri-keluarkan-intruksi-baru
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna memperjelas cakupan sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, dan ditandatangani pada Kamis (8/7/2021).

Aturan baru tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Intruksi teranyar  itu memperjelas soal pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal:

Baca Juga: Laporan Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Lancar dan Sesuai Intruksi Mendagri

Pertama, sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan.

Sektor perbankan tersebut pun dibatasai, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer.

Jika masuk dalam ketegori itu, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran atau pendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran bagian operasional, hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Kedua, sektor esensial pasar modal. 

Pasar modal masuk sebagai kategori esensial, tapi yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, salah satunya bidang teknologi informasi dan komunikasi; meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non-penanganan karantina.

Sektor tersebut dapat beroperasi selama PPKM Darurat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Ketiga, sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor. Dalam kasus ini, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor industri tersebut dapat beroperasi maksimal 50 persen staf bagian produksi atau pabrik. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen kapasitas.

Baca Juga: Mendagri Kembali Ubah Aturan PPKM Darurat, Berkaitan dengan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal

Adapun sektor kritikal, meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sektor ini dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak-peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf yang menaungi fasilitas produksi atau pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen pekerja.

Disamping itu, Inmendagri di atas juga merubah aturan sebelumnya yang membolehkan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, menjadi konstruksi untuk infrastruktur publik saja.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.” begitu bunyi perubahan pada diktum ke0tiga Imendagri No.18 Tahun 2021.

Dilansir dari laman resmi Kemterian Dalam Negeri, bahwa intruksi terbaru tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

"Dan [Imendagri No.18 - red] berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021," dikutip KOMPAS TV, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Mendagri Segera Revisi Kriteria Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal, Berikut Daftar Usulannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x