Kompas TV nasional hukum

KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi

Kompas.tv - 9 Juli 2021, 05:46 WIB
kpk-jawab-keberatan-pegawai-ingatkan-kementerian-dan-lembaga-delegasi-wewenang-dari-presiden-jokowi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers hasil rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Selasa (25/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," ujarnya.

Dengan keputusan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, Alex meminta dukungan publik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang tetap akan dijalankan KPK ke depan.

Dia memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Tak Bersalah hingga Kepanasan di Tahanan KPK

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, pegawai KPK yang tidak lulus TWK Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.

Sikap itu terlihat dari berita cara pada tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya.

Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ucap Hotman.

"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." (Ant)

Baca Juga: Gedung KPK Ditembak Laser Bentuk Tulisan: Berani Jujur Pecat hingga Rakyat Sudah Mual




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x