JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Pusat memperjelas aturan sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi selama penerapan PPKM Darurat.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka terancam sanksi pencabutan izin usaha.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM Darurat terkait pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan agar pengaturan lebih efisien," kata Menko Luhut dalam rapat virtual pada Rabu (07/07/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat
Menko Luhut mengusulkan, sektor kritikal dalam aturan PPKM Darurat itu mencakup 11 bidang ekonomi, yaitu:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Luhut menambahkan, sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.