JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan panduan pengobatan bagi pasien Covid-19. Panduan berjudul “Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia” itu berisi daftar lengkap obat hingga vitamin untuk pasien terjangkit Corona.
Dalam daftar itu, ada sejumlah obat yang spesifik untuk mengatasi infeksi virus Covid-19. Namun, pandemi Covid-19 masih terus terjadi dan masih banyak hal belum diketahui.
“Evolusi klinis dan informasi epidemiologi Covid-19 masih belum diketahui dengan baik sehingga panduan terkait populasi untuk terapi atau pengobatan yang dilakukan belum dapat diketahui dengan tepat,” tulis BPOM dalam Informatorium tersebut.
Baca Juga: Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 Sesuai Aturan Menkes
Sebab itu, BPOM juga memasukkan berbagai obat uji yang berpotensi, seperti mengurangi gejala parah penyakit dan risiko kematian akibat Covid-19.
“Pada saat ini sangat diperlukan identifikasi populasi pasien untuk kandidat obat Covid-19 yang dapat meningkatkan hasil klinis pengobatan dan dapat mengurangi keparahan penyakit, dan kematian,” ujar pihak BPOM.
Sejauh ini, ada dua obat khusus untuk pasien Covid-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat atau emergency use authorization (EUA).
“Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir,” kata Kepala BPOM Penny Lukito pada rapat kerja IX DPR, Senin (5/7/2021).
Dari dua obat khusus Covid-19 itu, terdapat 12 merek yang beredar di Indonesia. Merek-merek obat Covid-19 dengan izin penggunaan darurat itu adalah:
Obat Remdesivir:
Obat Faviparir, tablet selaput:
Sesuai Informatorium dari BPOM, kedua obat ini dapat digunakan untuk anak. Namun, pasien Covid-19 anak perlu mendapat resep dari dokter untuk mengetahui dosis tepat.
"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," imbuh Penny.
Baca Juga: Stok Obat Ivermectin Langka di Pasaran
Di luar obat itu, ada beberapa obat lain yang berpotensi membantu perawatan pasien Covid-19. Ivermectin adalah salah satu obat yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Penny Lukito, jika menginginkan, pasien Covid-19 dengan gejala penyakit ringan dapat menggunakan Ivermectin sesuai resep dokter.
“Ivermectin ini adalah obat keras bahwa ini harus diawasi dan mendapat resep dari dokter. Badan POM bersama-sama dengan Kemenkes, telah memberikan jalur pengobatan Covid-19 dengan penggunaan Ivermectin lewat uji klinis,” beber Penny.
Berikut daftar lengkap obat hingga vitamin untuk pasien Covid-19 yang penggunaannya perlu pengawasan serta konsultasi dari dokter:
Faviparir
Remdesivir
Oseltamivir
Tosilizumab
Deksametason
Siklesonid
Heparin
Enoksaparin Sodium
Azitromisin
Levofloksasi
Meropenem
Sefotaksim
Parasetamol (Asetaminofen)
Salbutamol Sulfat
Midazolam
Asetilsistein
IVIG (intravenous immunoglobulin therapy)
Baca Juga: Jaringan Nakes: Negara Perlu Serius Tangani Pandemi Covid-19, Penuhi Kebutuhan Ekonomi Warga
Asam Askorbat (Vitamin C)
Kalsiferol (Vitamin D)
Alfa Tokoferol Asetat (Vitamin E)
Plasma Konvalesen
Sel Punca Mesenkimal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.