Kompas TV nasional kesehatan

5 Fakta Ivermectin yang Boleh Dipakai di Indonesia dan Disebut Manjur Sembuhkan Covid-19

Kompas.tv - 4 Juli 2021, 05:30 WIB
5-fakta-ivermectin-yang-boleh-dipakai-di-indonesia-dan-disebut-manjur-sembuhkan-covid-19
Ilustrasi Ivermectine, obat antiparasit yang banyak digunakan untuk mengobati pasien Covid-19. (Sumber: AFP/Luis Robayo)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Obat Ivermectin dianggap manjur menyembuhkan Covid-19. Ivermectin yang sejatinya sebagai obat cacing itu mendapatkan izin penggunaannya di luar skema uji klinik untuk obat Covid-19 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut uji klinik Ivermectin melibatkan 10 rumah sakit.

"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Luhut Ancam Tindak Tegas Pihak-pihak yang Menaikkan Harga Ivermectin

Berikut ini 5 fakta Ivermectin tersebut:

1. Obat Keras Tak Bisa Dibeli Bebas

Penny K Lukito mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait penggunaan obat Ivermectin yang tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter.

Ia mengatakan, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin dalam bentuk sediaan 12 mg adalah untuk pengobatan cacingan yang diberikan dalam dosis tunggal atau pemakaiannya 1 tahun sekali.

"Jadi ini adalah betul betul obat keras," kata dia.

2. Diizinkan dalam Rangka Uji Klinik

Penny menegaskan, beberapa publikasi global Ivermectin memang digunakan dalam penanggulangan Covid-19. Namun belum ada data uji klinik yang bisa digunakan untuk mengevaluasi, menilai, dan memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"WHO dalam guideline kaitannya untuk pengobatan Covid-19 treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, juga menyebut bahwa Ivermectin ini hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik ini," jelas Penny.

Baca Juga: BPOM Ingatkan Ivermectin Obat Keras dan Butuh Resep Dokter

3. Masih Terdaftar sebagai Obat Cacing

Melansir Kompas.com, pakar kesehatan dan akademisi Prof Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH menambahkan, masyarakat diminta tak buru-buru membeli obat Ivermectin yang disebut-sebut sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus ingat bahwa sampai saat ini Ivermectin masih terdaftar sebagai obat cacing.

Adapun beberapa efek samping pada pasien-pasien yang mengkonsumsi Ivermectin ini, seperti mual, muntah, nyeri ulu hati, bahkan juga diare sakit kepala.

"Dan kalau dikonsumsi dalam jumlah yang besar dengan jangka panjang tentu yang paling terganggu adalah liver. Jadi bisa menyebabkan kerusakan pada liver," kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan terburu-buru untuk membeli obat ini apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau bahkan untuk mengobati Covid-19.

"Tapi kalau masyarakat ingin mengkonsumsi ini untuk sebagai obat cacing ya silakan tidak ada masalah," pesan Prof Ari.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x