JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 meninggi, menyusul lonjakan kasus positif Covid-19.
Pada kondisi kebutuhan obat yang tinggi itu, dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk mencuri untung besar. Salah satu strateginya dengan menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Mengantisipasinya, Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan keras dan jelas menanti pelaku-pelaku usaha yang menfaat keadaan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Kata Luhut, harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan. “Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat)," terangnya, Sabtu (3/7/2021).
"Kita betul-betul jangan main-main, karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Baca Juga: 11 Obat untuk Tangani Covid-19 dan Harga Ecerannya Versi Kemenkes
Senada denga Luhut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan, kata Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Lebih lanjut, Agus menjelsakan bahwa apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum.
"Dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus dilansir dari laman resmi Kemeterian Kesehatan, sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca Juga: Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 Sesuai Aturan Menkes
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu bertujuan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dalam keterangan virtual, Sabtu (3/7/2021).
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp95.400 per vial
Baca Juga: Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Testing dan Tracing 400 Ribu Per Hari Selama PPKM Darurat
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.
Ini menjadi keprihatinan bersama, kata Budi. Sebab, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran.
Semata demi mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini, lanjut Budi, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Menurut Budi, pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Pantauan PPKM Darurat di Semarang dan Bali, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata Ditutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.