JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga obat-obatan untuk perawatan pasien Corona naik di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengeluarkan aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan Covid-19 tersebut.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kemungkinan ada pihak yang mencari keuntungan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Kelihatan harga obat itu mulai tidak teratur, dinaik-naikan begitulah kira-kira,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, pada Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Balitbangkes Minta Masyarakat Tidak Konsumsi Invermectin Sebagai Obat Covid-19
Luhut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang terbukti memainkan harga obat Covid-19.
Sementara, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.
Surat Keputusan ini mengatur Harga Eceran Tertinggi 11 obat untuk pasien Covid-19. Harga obat ini berlaku di seluruh apotek di Indonesia.
Menkes Budi menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk usaha pemerintah hadir untuk rakyat. Ia pun meminta seluruh pihak menaati aturan ini.
"Ada 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Coronavirus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat,” kata Budi.
Berikut harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19:
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar pula daftar obat-obatan Covid-19 untuk pasien dengan gejala sedang, ringan, atau tanpa gejala.
Baca Juga: Selain Tes Swab, Kartu Vaksin Juga Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Obat-obat tersebut yakni:
Foto yang beredar di media sosial menyarankan pasien Covid-19 tak perlu panik dan harus ke rumah sakit, bila tak menunjukkan gejala parah karena rumah sakit sedang penuh.
"Kalau memang tidak terlalu parah sesak napas sampai perlu ICU dan ventilator, karena saat ini RS khusus Covid semua penuh," tulis keterangan dalam foto tersebut.
Professor Zubairi Djoeban, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia mengonfirmasi sejumlah obat itu.
"Jadi jawabannya boleh diberikan, tapi tidak harus diberikan. Harus diberikan kalau ada infeksi bakteri tambahan," jelas Zubairi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Selain itu Zubairi menjelaskan bahwa antivirus Avigan dan obat antioksidan Fluimucil Eff bisa digunakan.
Namun ia menyebut pasien tak harus mengonsumsi Fluimucil Eff karena obat itu tak bekerja untuk membunuh virus.
Sementara, Paracetamol, kata Zubairi, boleh digunakan untuk mengurangi pegal linu. Zubairi melanjutkan, jika pasien memerlukan oksigen, Dexamethasone bisa menjadi obat yang menolong karena sudah terbukti.
Baca Juga: Meninggal Dunia Saat Isoman di Rumah, Sempat Sesak Napas dan Menolak Minum Obat
"Jadi kalau perlu tambahan oksigen, maka obat ini (Dexamethasone) terbukti menolong," terangnya.
Di luar minum obat-obatan, Zubairi menganjurkan pasien Covid-19 untuk menerapkan pola hidup sehat dengan tidur 8 jam sehari dan olahraga setengah jam hari.
"Setiap kali makan harus ada sayur dan buah. Hindari rokok, alkohol. Alkohol mengurangi daya tahan kita secara signifikan, sehingga menyebabkan Covid-19 semakin berat," kata Zubairi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.