JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga obat-obatan untuk perawatan pasien Corona naik di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengeluarkan aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan Covid-19 tersebut.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kemungkinan ada pihak yang mencari keuntungan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Kelihatan harga obat itu mulai tidak teratur, dinaik-naikan begitulah kira-kira,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, pada Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Balitbangkes Minta Masyarakat Tidak Konsumsi Invermectin Sebagai Obat Covid-19
Luhut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang terbukti memainkan harga obat Covid-19.
Sementara, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.
Surat Keputusan ini mengatur Harga Eceran Tertinggi 11 obat untuk pasien Covid-19. Harga obat ini berlaku di seluruh apotek di Indonesia.
Menkes Budi menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk usaha pemerintah hadir untuk rakyat. Ia pun meminta seluruh pihak menaati aturan ini.
"Ada 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Coronavirus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat,” kata Budi.
Berikut harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19:
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar pula daftar obat-obatan Covid-19 untuk pasien dengan gejala sedang, ringan, atau tanpa gejala.
Baca Juga: Selain Tes Swab, Kartu Vaksin Juga Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.