JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dalam menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Darurat ini akan berlangsung mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menurut dia, PPKM Darurat tersebut dapat berjalan efektif jika seluruh aturan dalam kebijakan itu dioptimalkan.
Sebab, bila hanya sebatas seremonial, maka tak akan membawa perubahan terhadap penurunan angka Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha
"Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal," kata pria yang karib disapa Cak Imin itu di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut PPKM Darurat terlambat diterapkan oleh pemerintah.
"Tidak ada kata terlambat, pokoknya maju terus. Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini," tutur Gus Muhaimin.
Cak Imin mengingatkan upaya keras pemerintah agar corona tidak menjangkiti lebih banyak rakyat Indonesia harus terus dilakukan dan didukung.
Di samping itu, lanjut dia, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah serta support dari masyarakat.
"Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM Darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.
Ia mendorong masyarakat untuk menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat. Sebab, esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.
"Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama. PPKM Darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya," katanya.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dilansir dari Kompas.com.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
A. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
B. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan 410.000 Tes Covid-19 Harian di Jawa dan Bali
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: Anies: Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.