Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021
Adapun cakupan area PPKM darurat tersebut, meliput 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Rincinya, sebagai berikut:
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Barat
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Baca Juga: 4 Permintaan Anies Soal PPKM Darurat pada Pemerintah Pusat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.