Kompas TV nasional update corona

Anies Sebut PPKM Darurat di Pulau Jawa Dalam Tahap Finalisasi, akan Ada Aturan Jam Operasional

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 12:32 WIB
anies-sebut-ppkm-darurat-di-pulau-jawa-dalam-tahap-finalisasi-akan-ada-aturan-jam-operasional
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penanganan pasien Covid-19 yang ditempatkan di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA  KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Anies menuturkan, proses finalisasi PPKM darurat itu dilakukan di kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung

Setelah aturan tersebut disepakati atau final, maka kebijakan PPKM darurat akan diterapkan di seluruh Pulau Jawa.

"Itu semua (aturan PPKM darurat) sedang difinalisasi hari ini oleh Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk 1-2 lokasi saja," kata Anies dalam keterangannya pada Rabu (30/6/2021).

Menurut Anies, aturan PPKM darurat secara umum akan berisi tentang jam operasional dan sejumlah pembatasan lainnya.

Baca Juga: Berencana Terapkan PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX: Pemerintah Jangan Buat Bingung Masyarakat

"Garis kecilnya itu, misalnya aturannya jam berapa kegiatannya jam berapa," ucap Anies.

Anies menuturkan, aturan-aturan yang dibuat nantinya akan diimplementasikan sesuai dengan kriteria penyebaran Covid-19 di tiap wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa.

"Se-Jawa itu artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.

Baca Juga: DPR: Konsep dan Metode PPKM Darurat Harus Mudah Dipahami

Sedangkan mengenai waktu penerapan kebijakan PPKM darurat, menurut Anies, semua akan diputuskan oleh pemerintah pusat.

Termasuk, kata dia, soal penyampaian waktu pengumuman penerapan PPKM mikro darurat.

"Diumumkannya oleh pemerintah pusat, nanti di pusat," kata dia.

Sementara itu, untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan bakal lebih fokus pada pasien Covid-19.

Baca Juga: Dukung Wacana PPKM Darurat, Wakil Ketua DPR: Kebijakan Ini Patut Diambil, Kasus Covid-19 Naik Terus

Pemprov DKI Jakarta bakal fokus mempersiapkan tempat-tempat isolasi dan fasilitas kesehatan untuk pasien Covid-19.

"Tapi kalau soal kebijakan (pembatasan) sudah dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ucap Anies.

Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x