Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Sebab itu Trisa menegaskan semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif maka akan semakin baik.
Mengingat hal itu akan membuat pemerintah semakin cepat dalam memproses pembayarannya.
Baca Juga: Semangati Tenaga Kesehatan, Ganjar: Saya Tahu Njenengan Dimarahin, Dibully, Dihujat
Pengajuan, kata Trisa, dapat dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.
Perlu diingat berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Dia juga mengungkapkan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.
Sebagai informasi, untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan.
Sementara insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes telah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.
Baca Juga: Serapan Anggaran Insentif Nakes Di Sumsel Paling Rendah Di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.