Sebagai informasi, Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021, dan beberapa kali sempat diperpanjang.
Meskipun Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro Juni lalu, tapi kasus Covid-19 terus naik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali
Diberitakan sebelumnya pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah menggelar rapat virtual pada Selasa (29/6/2021).
Media Singapura, The Straits Times melaporkan, rapat tersebut membahas rincian tindakan baru yang kemungkinan akan diambil pemerintah, yakni PPKM Darurat.
Seorang anggota komisi kesehatan DPR menyatakan dalam kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.
Diketahui PPKM darurat merupakan
kebijakan yang lebih ketat dari PPKM biasa, namun tidak dibatasi sepenuhnya atau lockdown.
Kebijakan ini masih mengizinkan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah melakukan vaksin Covid-19 dan membawa surat negatif PCR.
Nantinya pengumuman perihal penerapan PPKM Darurat akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.