YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Selasa (29/6/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali
Salah satu pemerintah daerah yang mengikuti rapat tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, mengatakan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Politikus PAN Ini Tetap Sarankan Lockdown Akhir Pekan
Namun demikian, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Pasalnya, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan sifatnya belum final.
Intinya, kata dia, akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat.
"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ucap Ditya.
Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Aturan Mal Akan Buka Hingga Pukul 17.00
Ditya melanjutkan, pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ditya menuturkan, pemerintah pusat meminta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19
Gubernur DIY, Sri Sultan Hemengku Buwono (HB) X yang mengikuti rapat tersebut turut memberikan masukan.
Sultan menyampaikan agar pengetatan wilayah bisa dilakukan secara menyeluruh. Artinya, pengetatan tidak dilakukan di satu titik saja.
"Beliau (Sultan HB X) menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh, tidak hanya satu titik lokasi," kata Ditya.
"Misalkan mal, jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian beralih atau menimbulkan kerumunan di tempat lain."
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Nilai PPKM Mikro Tidak Efektif untuk Batasi Mobilitas Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.