Kompas TV nasional update corona

PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 05:50 WIB
ppkm-darurat-rencananya-mulai-dilaksanakan-3-juli-2021-presiden-akan-umumkan-langsung
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Selasa (29/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali

Salah satu pemerintah daerah yang mengikuti rapat tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, mengatakan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan  Juli 2021.

"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Politikus PAN Ini Tetap Sarankan Lockdown Akhir Pekan

Namun demikian, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Pasalnya, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan sifatnya belum final.

Intinya, kata dia, akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat.

"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ucap Ditya.

Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Aturan Mal Akan Buka Hingga Pukul 17.00

Ditya melanjutkan, pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ditya menuturkan, pemerintah pusat meminta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19

Gubernur DIY, Sri Sultan Hemengku Buwono (HB) X yang mengikuti rapat tersebut turut memberikan masukan.

Sultan menyampaikan agar pengetatan wilayah bisa dilakukan secara menyeluruh. Artinya, pengetatan tidak dilakukan di satu titik saja.

"Beliau (Sultan HB X) menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh, tidak hanya satu titik lokasi," kata Ditya.

"Misalkan mal, jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian beralih atau menimbulkan kerumunan di tempat lain."

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Nilai PPKM Mikro Tidak Efektif untuk Batasi Mobilitas Warga

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x