Baca Juga: Izin Penggunaan Cantrang Dicabut, tapi Masa Transisi Penggantian Dinilai Belum Jelas
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, Edhy mengatakan dirinya merasa tidak bersalah menerima suap terkait perizinan ekspor benur.
"Saya merasa saya tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu. Saya kan sudah delegasikan semua. Bukti persidangan sudah ada dari awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ucap Edhy.
Meski begitu, Edhy Prabowo mengaku lalai dan akan bertanggung jawab atas tindakan korupsi dua bawahannya itu.
“Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga adalah kesalahan saya karena saya lalai,” imbuh Edhy.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar
Seperti diketahui, Edhy Prabowo menjadi terdakwa karena menerima suap sekitar Rp25,7 miliar dari para eksportir benur lobster.
Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan perizinan budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster. Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito menjadi terdakwa pemberi suap.
Sementara, peran perantara pemberi suap dijalankan oleh Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Safri dan Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.