Kelima, Firli diduga sempat tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan dua politikus yang diduga terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Keenam, Firli menjemput langsung saksi kasus korupsi. Ini kata BEM UI sebagai pelanggaran etik berat.
Ketujuh, aksi Firli heboh saat unjuk kebolehan dengan memasak nasi goreng di Gedung Merah Putih KPK.
Terakhir, menonaktifkan 51 pegawai KPK, termasuk penyidik dan penyelidik sebagai bentuk aksi pelemahan KPK sejak revisi UU KPK NO.19/2019.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menanggapi Kritikan yang Disampaikan oleh BEM UI
“Ulasan di atas telah merangkum beberapa ‘gagasan dan prestasi’ Firli Bahuri,” tulis BEM UI di akun Twitternya.
Setelah dikonfirmasi, Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra membenarkan unggahan tersebut.
“Itu hasil dari analisis aliansi #PekanMelawan,” katanya melalui pesan singkat saat dikofirmasi Kompas TV, Selasa (28/6/2021).
“’Prestasi’ di sini maksudnya sarkas,” pungkas Leon.
Baca Juga: Buntut Kritikan BEM UI ke Jokowi Soal Ucapan dan Perbuatan Tak Sejalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.