Baca Juga: Pemerintah Tagih Dana BLBI Senilai Rp 110,454 Triliun
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No, 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Terhadap organisasi kemasyarakat yang tidak berbadan hukum, harus mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada pemerintah melalui menteri sesuai dengan ketentuan UU Ormas juncto PP Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Pasal 16 UU Ormas disebutkan bahwa pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Huruf b dilakukan dengan pemberian SKT.
Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi atau berakhir pada tanggal 9 November 2017.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara yang Sudah Lebih dari 20 Tahun
Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Hakim pun menolak gugatan MAKI.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap hakim Sujono.
Meski demikian, hakim mengapresiasi pemohon sebagai bentuk andil dalam pemberantasan korupsi. Sidang putusan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini MAKI dan KPK.
Usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dihubungi lewat pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tidak akan lelah menggugat hingga menang.
Baca Juga: Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi
Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukannya untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena kasus BLBI.
"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Boyamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.