Kompas TV nasional hukum

MAKI Laporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Jokowi Terkait Pinangki

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 23:45 WIB
maki-laporkan-jaksa-agung-st-burhanuddin-ke-presiden-jokowi-terkait-pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung,  Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pelaporan terhadap ST Burhanuddin dilakukan karena dianggap tidak mendengar aspirasi publik untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Lapor ke Jokowi, BPK Khawatir Pemerintah Gagal Bayar karena Utang Negara Makin Membengkak

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, mengatakan laporan terhadap Jaksa Agung merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan.

"Ini sebagai upaya terakhir karena Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin dilansir dari Antara, Senin (28/6/2021).

Boyamin menuturkan, MAKI melaporkan Jaksa Agung kepada Presiden Jokowi melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP). 

Boyamin menjelaskan, upaya yang dilakukannya bukan bermaksud agar Presiden Jokowi mengintervensi hukum.

Baca Juga: Nurul Ghufron Tidak Tahu Inisiator TWK, Boyamin: Ini Menunjukkan TWK Itu Amburadul

Namun, upaya ini merupakan hal yang wajar karena Jaksa Agung merupakan jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya harus dilaporkan kepada presiden.

"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Boyamin.

Menurutnya, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas Lakukan Pendalaman terhadap Wakil Ketua KPK

Melalui website 'Lapor Presiden', isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi, "Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari."

"Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi," kata Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengaku masih mempelajari putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Pinangki.

Ia menyebutkan, tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung.

Baca Juga: Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

"Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono, Rabu (23/6).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi karena dalam perkara Pinangki tidak merugikan negara.

Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki.

Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. (Ant)

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x