“Karena usia DPO kita sudah 81 tahun dan barua saja mendarat, saat ini terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” ujar Eben.
Terpidana Hendra Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan.
Karena perbuatannya pada 26 Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kesigapan KBRI di Singapura Ungkap Kejanggalan Identitas Hendra Subrata
Atas putusan PN Jakbar tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding. Namun upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan menguatkan Putusan PN Jakbar.
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 8 Oktober 2010 dalam amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hendra Subrata.
Upaya hukum kembali dilakukan Hendra dengan mengajukan Peninjauan kembali pada tahun 2011 dan 2015.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung
Namun sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010, Hendra Subrata sudah tidak ada lagi berada di Indonesia. Belakangan Hendra Subrata bersama Istrinya, Linawaty Widjaja diketahui berada di Singapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.