JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai bakal menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri sebelum dilakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan mengingat terpidana sudah berumur 81 tahun. Pemeriksaan meliputi tes swab, hingga kondisi Hendra Subrata.
“Pemeriksaan swab antigen oleh tim Kesehatan Kejaksaan Agung hasilnya terpidana negatif Covid-19,” ujar Leonard saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (26/6/2021) malam.
Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor
Leonard menambahkan Jaksa Agung Burhaduddin juga meminta agar proses pemulangan terpidana memerhatikan aspek kemanusiaan.
Hendra Subrata yang ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 atau hampir 10 tahun ini diketahui keberadaannya ketika KBRI di Singapura mencurigai seorang WNI yang ingin memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai. Setelah diperiksa WNI tersebut merupakan Hendra Subrata.
Menurut Leonard terpidana selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura.
Hendra akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan dan karantina di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.