Meski begitu, Ivan menjelaskan, pemakaman tumpang hanya bisa dilakukan di atas makam keluarga dari jenazah.
Keluarga yang setuju dengan pemakaman tumpang diminta membawa surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) supaya jenazah bisa ditumpang di petak makam keluarganya sendiri.
Makam yang akan ditumpangi setidaknya sudah berumur satu tahun.
”Jadi yang kami imbau itu masyarakat khusus DKI. Prioritas kami untuk warga DKI itu kami tawarkan dulu pertama apakah mereka mempunyai jenazah yang sudah dimakamkan di DKI juga. Terus kami tawarkan dengan sistem tumpang. Kalau berkenan, nanti keluarga membawa IPTM dan dilakukan proses administrasi,” jelas Ivan.
Dengan pola tumpang itu, penggunaan petak makam baru untuk pemakaman protap Covid-19 tidak cepat habis.
Adapun jenazah yang diidentifikasi merupakan warga luar DKI Jakarta, tetapi meninggal di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta, akan dimakamkan di TPU yang memang disiapkan untuk pemakaman dengan protokol Covid-19, di antaranya di TPU Rorotan dan TPU Tegal Alur.
Seperti diketahui, pada akhir 2020 dinas pertamanan dan hutan kota menyiapkan belasan ribu petak makam baru di sejumlah TPU. Saat ini yang tersisa tinggal di TPU Rorotan dan TPU Tegal Alur.
Terkait kondisi itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, lonjakan memang tidak hanya terjadi pada angka kasus positif saja, tetapi juga pada jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 di Jakarta.
Ia menyampaikan data yang sedikit berbeda, yakni pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman dengan protokol Covid-19 dan pada 23 Juni sebanyak 180 pemakaman. Sementara, pada 24 Juni, hingga pukul 12.00 terdapat 132 pemakaman yang menggunakan protokol Covid-19.
”Situasi ini tidak bisa dibiarkan, kita harus waspada dan mencegah penyebaran Covid-19 ini bersama-sama,” tegasnya.
Baca Juga: Duka di Atas Pemakaman Covid-19, Anies Baswedan: Itu Bukan Sekadar Angka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.