Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kemudian kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Selanjutnya kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.
Baca Juga: Covid-19 Ngamuk, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Tiadakan Libur Panjang Idul Adha
Terkait pelaksanaan kurban, Menaq Yaqut dalam surat edarannya meminta agar masyarakat memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih PPKM Mikro Bukan Lockdown: Esensinya Sama!
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.