JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Singapura dalam proses pemulangan terpidana Adeliln Lis ke Indonesia.
Jaksa Agung menjelaskan proses pemulangan Adelin Lis ke Tanah Air berjalan dengan baik dan tidak mendapat kendala yang berarti.
Adelin Lis tiba di Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada pukul 19.40 WIB. Setibanya di Jakarta Adelin Lis langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah itu dibawa ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kabur Selama 13 Tahun, Buronan Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Akhirnya Ditangkap!
Adelin Lis ditangkap otoritas pemerintah Singapura lantaran menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.
"Terlaksananya pemulangan ini berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Khususnya dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021).
Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Kemlu RI yang telah membantu proses pemulangan Adelin Lis.
Burhanuddin menyatakan Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Singapura senantiasa berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk bisa memulangkan Adelin Lis yang sudah buron selama 13 tahun.
Baca Juga: Detik-Detik Adelin Lis Buronan Pembalakan Liar Diterbangkan ke Jakarta
"Setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kemlu dan Kemlu selalu komunikasi dengan Pemerintahan Singapura. Untuk itu saya juga berterima kasih untuk teman-teman yang telah membawa terpidana ini," ujar Jaksa Agung.
Adelin Lis menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi dari Singapura.
Baca Juga: Buron Adelin Lis Tiba di Indonesia, Berikut Profil Hingga Menjadi Buron dan Dideportasi
Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi USD2,938 juta.
Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.
Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa.
Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Baca Juga: Deretan Skenario Pemulangan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis dari Singapura
Adelin Lis tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya. Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.
MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.
Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.