Kompas TV nasional sosial

Siap Dibangun Oktober Nanti, Papua Youth Creative Hub akan Jadi Ruang Kreatif Anak Papua

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 11:29 WIB
siap-dibangun-oktober-nanti-papua-youth-creative-hub-akan-jadi-ruang-kreatif-anak-papua
Rencana desain Papua Youth Creative Hub di Kota Jayapura, Provinsi Papua. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Iman Firdaus

Lebih lanjut, terkait desain Papua Youth Creative Hub, terdapat sejumlah perbaikan sesuai kesepakatan bersama.

Seperti massa bangunan terdiri dari dua lantai dengan total luas 5.392 meter persegi dan luas lahan hijau menjadi 3.000 meter persegi.

Meski begitu, dalam konsep desainnya masih mencakup gedung utama, dormitory, sport venue, exhibition hall, dan co-working space.

Sebagai fasilitas penunjang, akan dibangun juga lahan parkir beserta lansekapnya, yang dapat menampung kurang lebih 53 mobil dan 154 motor.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa proses pembangunan Papua Youth Creative Hub sudah dalam tahap lelang.

"Sehingga, konstruksi bisa dimulai Oktober 2021 atau saat berlangsungnya Pekan Olahrga Nasional (PON) XX Papua," ucap Diana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Bandara Jenderal Soedirman Sudah Beroperasi walau Pembangunan Belum Rampung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengunjungi Papua pada Oktober 2019 lalu dna menginstruksikan pembangunan infrastruktur ini.

Sehingga terbitlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang menjadi amanat pembangunan Papua Youth Creative Hub.

Demi mempercepat pelaksanaannya, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua Ditjen Cipta Karya terus berkoordinasi dengan Badan Intelijen Nasional (BIN).

Koordinasi ini membahas soal kemajuan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembangunan.

Lalu, juga dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terkait integrasi perubahan fungsi lahan dari hutan kota pada proses peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x