"PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) KPK tengah melakukan koordinasi terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," katanya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Telah Periksa Dinas Psikologi TNI AD soal Polemik TWK Pegawai KPK
Ali mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendapatkan hasil TWK ini setelah menerima 30 surat permohonan dari pegawainya. PPID KPK, kata dia, juga telah merespons surat tersebut.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan itu wajib dipenuhi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja.
Waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari dengan memberikan alasan penundaan secara tertulis.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ujar Ali
Perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK, Hotman Tambunan, dan Iguh Sipurba, sebelumnya telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.
Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya
Selanjutnya, PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021).
"Ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut," kata Iguh, Minggu (13/6/2021).
"Padahal, sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021."
Baca Juga: KPK Mengaku Tak Punya Salinan Hasil TWK yang Diminta Pegawainya, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.