Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Ketiga, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan SE Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Baca Juga: 3 Perhatian Presiden Jokowi untuk Gubernur, Pangdam, dan Kapolda soal Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI
Kelima, pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
Keenam, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Diketahui dalam beberapa hari terkahir ini kasus positif Covid-19 mencapai 8.000. Data Satgas Covid-19 menjelaskan jumlah kasus positif Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020, bertambah 8.161 orang dalam sehari.
Penambahan ini membuat total kasus Covid-19 per tanggal 15 Juni 2021 mencapai 1.927.708 orang.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 1,4 Juta Penduduk yang Mudik Sebabkan Episentrum Covid-19 di Kudus dan Jakarta
Untuk pasien sembuh per tanggal 15 Juni 2021 total sebanyak 1.757.64. Sementara total kasus meninggal akibat Covid-19 di tanggal yang sama mencapai 53.280.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.