JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam nota pembelaan tersebut, Rizieq menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya, terkait kasus tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Pada kasus tersebut, Rizieq didakwa karena menyebarkan kabar bohong soal tes Covid-19 dan hasil tesnya di RS Ummi Bogor.
Dalam pledoi, Rizieq membenarkan kedatangan Bima Arya bersama Satgas Covid-19 ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.
Bima lalu dipertemukan dengan pihak Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi
Rizieq mengatakan, sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan.
Ia menganggap ini bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.
Kebohongan kedua, lanjut Rizieq, yakni soal laporan polisi terhadap Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat.
Rizieq mengklaim, sebelumnya Bima berjanji bahwa laporan polisi itu akan dicabut.
Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Rizieq pada 8 April 2021.
Menurut Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR pun telah dipenuhi.
"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucap Rizieq.
Kebohongan keempat, kata dia, Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Rizieq.
Menurut Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.
Kelima, Bima Arya merasa dihalang-halangi Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Rizieq menolak tes PCR ulang.
"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.
Baca Juga: Baca Pledoi, Rizieq Ungkap Pertemuan dengan Tito Karnavian dan Budi Gunawan Saat di Arab Saudi
Kebohongan keenam, Bima Arya sudah berdamai dengan RS Ummi dan mengatakan tidak akan melanjutkan ke polisi, tetapi, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.
Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja
Namun, Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa dan jadi terdakwa dalam kasus itu.
Kebohongan kedelapan, Bima Arya dalam persidangan pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.
"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.
Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor.
Namun, menurut Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.
Kesepuluh, Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit.
Lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja.
Kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.
"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Rizieq.
Baca Juga: Pengacara Rizieq: Tuntutan Jaksa Soal Kasus Tes Swab RS Ummi Hanya Halusinasi
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.