Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Nilainya

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 10:32 WIB
presiden-jokowi-beri-tunjangan-jabatan-untuk-pns-kategori-ini-berikut-masing-masing-nilainya
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan resmi mengenai tunjangan untuk jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

Baca Juga: CPNS 2021: Kementerian PUPR Buka Ribuan Formasi untuk Lulusan D3 - S1

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa tunjangan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dan diangkat secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.

PNS yang masuk dalam kategori demikian nantinya berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulannya. Adapun besaran yang diterima jumlahnya berbeda-beda.

Baca Juga: Anggaran Gaji Ke-13 Sudah Cair Rp11,2 T, Masih Ada PNS & TNI/Polri yang Belum Dapat

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dua pada aturan ini.

Berdasarkan pasal 4, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di pemerintah pusat melalui biaya yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu,  juga PNS yang bekerja di pemerintah daerah dengan biaya tujangan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan RI, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Mendaftar

Namun demikian, pemberian tunjangan ini dapat dihentikan. Itu terjadi apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.

Kemudian juga bisa dihentikan karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhitung pada tanggal 2 Juni 2021.

Baca Juga: Pemprov Jateng Buka 11.648 Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Lihat Formasinya di Sini!

Berikut ini besaran tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepasa PNS pengawas alat dan mesin pertanian:

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp 1,26 juta

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Nominalnya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x