c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Seluruh tindakan mulai membuat hingga menawarkan sextape bakal terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar.
Tak cuma itu, pelaku yang menggunakan rekaman hubungan seksual untuk mengancam dapat terkena pasal berlapis.
Baca Juga: Bejat, Pria Ini Ancam Sebar Foto Porno Anak Korban, Minta Uang Jutaan Rupiah dan Setubuhi Ibunya
Tindakan mengancam dan memeras dengan sextape melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Hukuman atas tindakan itu diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Di sisi lain, bila pelaku mengancam untuk menakuti-nakuti korban dan tidak untuk memeras, tindakannya tetap melanggar Pasal 29 UU ITE.
Pelaku pengancam bakal terjerat pidana sesuai Pasal 45B UU 19/2016, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Terkait Pasal 29 UU ITE, definisi menakuti ini memiliki sifat subyektif. Artinya, korbanlah yang menentukan apakah dirinya merasa takut akibat ancaman pelaku.
Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Komika Uus Minta Masyarakat Kawal Korban
Lalu, Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi sebenarnya mengatur bahwa rekaman seksual untuk konsumsi pribadi tidak termasuk pidana.
“Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” demikian tertulis dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi.
Namun, tindakan Gofar mempertontonkan sextape itu pada teman-temannya dapat terkena pidana karena tidak untuk dirinya sendiri saja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.