Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Mulai Juli, Disdik Jabar Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
Kondisi warga dalam hal ini guru, petugas sekolah, dan murid haru dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.
Para satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin di Sekolah
Kantin tidak diperbolehkan buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
Boleh beroperasi ketika sudah masuk tahap kondisi masa kebiasaan baru. Tapi catatanya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Namun, tetap disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Diperbolehkan, bila masa kebiasaan baru sudah diberlakukan. Catatnnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
7. Kegiatan lain selain pembelajaran
Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan.
Tidak ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Kegiatan itu diperbolehkan, selama masa pembiasaan baru sudah berlaku. Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
8. Kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan
Untuk hal yang tidak diperbolehkan terakhir adalah kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan.
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, apabila sudah berlaku masa pembiasaan baru.
Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Sudah Saatnya Sekolah Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.