1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah
Jemaah haji khusus
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat
7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.