Kompas TV nasional hukum

Membuka Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI, Benarkah Dipilih Presiden dengan Tradisi Angkatan?

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 12:45 WIB
membuka-aturan-hukum-pergantian-panglima-tni-benarkah-dipilih-presiden-dengan-tradisi-angkatan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko berjabat tangan dengan Komandan POM TNI Mayor Jenderal Maliki Mift, seusai upacara peresmian POM TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015). (Sumber: KOMPAS.com/Abba Gabrillin)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal itu. Mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang panglima, pengangkatan dan pemberhentian panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat panglima.

Dalam pasal tersebut diatur proses pengajuan nama calon panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Ini rinciannya:

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Video Ketegasan KSAD Andika Perkasa Viral Jelang Panglima TNI Hadi Tjahjanto Pensiun




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x