JAKARTA, KOMPAS.TV- Sempat mengalami penundaan, akhirnya gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiuanan ASN cair pada hari ini, Kamis (3/6/2021). Penyalurannya juga akan dimulai hari ini.
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 (gaji ke 13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (2/5/2021).
Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.
Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.
Menurutnya, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juni Ini, Berikut Rincian Nominal yang Akan Diterima ASN
Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000 Anggota Rp7.993.000
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Berikut Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp-2.686.500
Baca Juga: Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juni Tanpa Tukin, Ini Daftar Komponennya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.