Adapun harga STB sudah banyak tersedia di toko elektronik atau toko serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.
Baca Juga: KPI Pusat Cek Toko Elektronik di kota Makassar, kesiapan infrastrukur Migrasi ke TV digital
Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.
Sebagai informasi, siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.
Terpisah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah menambahkan perlunya edukasi bagi masyarakat untuk melihat program siaran televisi yang baik dan berkualitas. Mengingat saat ini, sekitar 60 persen lebih masyarakat masih menonton kategori hiburan saja.
Selain itu, beralihnya televisi analog ke digital juga akan berpotensi memunculkan banyaknya saluran televisi.
Baca Juga: Kemkominfo Resmikan Penyiaran TV Digital untuk Perbatasan
"Mendampingi masayarakat agar menonton sesuai channel kebutuhannya, dan memilih program siaran berkualitas kita harus melakukan literasi," ujar dia seperti dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya program siaran televisi yang baik adalah program siaran yang tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Kedua yakni program siaran tidak mengandung muatan yang bersifat kekerasan, eksploitasi, non mistik, horor, supranatural, dan tidak mengandung muatan-muatan yang tersapat unsur bullying dan tidak mengedepankan perlindungan anak.
"Karena prinsip kami bagaimana anak dan penonton ini terlindungi dari konten-konten yang negatif. Kalau berdasarkan hasil riset, sejak 2018 program siaran anak masuk dalam kategori yang berkualitas secara rata-rata," tandas dia.
Baca Juga: Pandemi, Kunker Anggota Dewan Bisa Lewat TV Digital
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.