JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan kembali kebijakan pembatasna kendaraan dengan metode pelat nomor ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan seringkali menimbulkan kemacetan.
"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap," tutur Rusdy, di Jakarta seperti dikutip dari laman PMJNews, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Batasi Aktivitas Warga, Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Akhir Pekan di Kawasan Kebun Raya
Ia menyebutkan, kebijakan ganjil genap diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) yang cukup padat.
“Dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," imbuh dia.
Rusdy menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi.
Apalagi, volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.
"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Lalu Lintas Bogor Padat
"Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi. Sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," sambungnya.
Lebih jauh Rusdy menuturkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bila sistem ganjil genap kembali diterapkan.
Salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.
"Karena itu perlu ada kesiapan armada bus TransJakarta dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," lanjutnya.
Lebih lanjut diutarakannya, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub No. 79/2020.
Baca Juga: Pemkot Cabut Ganjil Genap Akhir Pekan Alasannya Buat Relaksasi Perekonomian Warga Bogor
Di samping itu, pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.
"Karena itu, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan," tandas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kepadatan lalu lintas di Ibu Kota meningkat. Namun, menurut Wagub, kemacetan itu masih dalam tahap wajar, karenanya pihak DKI masih mengkaji apakah akan diberlakukan kembali ganjil genap atau masih menundanya.
"Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas tapi masih dalam taraf yang wajar, terkendali, aman. Nanti jika akan diterapkan, akan segera kami umumkan," ujar Riza, di Balai Kota, baru-baru ini.
Baca Juga: Top 3 News: Moge Pelanggar Ganjil Genap Ditangkap, Pangdam Jaya ke Wisma Atlet, Wapres ke Subang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.