Dalam pernyataannya, Firli menambahkan, pihaknya juga sudah membuat surat tiga hari yang lalu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari sejumlah DPO KPK.
“Tidak pernah berhenti, penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Mengacu pada perjalanan kasus, Harun Masiku terhitung sudah 1 tahun 3 bulan menjadi buronan KPK dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Buronnya Harun Masiku berangkat dari kegagalan KPK yang hendak menangkap Harun Masiku awal Januari 2020, namun keburu kabur.
Hingga akhirnya 7 Januari 2020, Harun Masiku resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Terungkap AKP Stepanus Terima Rp10,4 Miliar Selama Jadi Penyidik KPK, Berikut Nama-Nama Pemberinya
Untuk kasus yang disangkakan, Harun Masiku tidak hanya menjadi tersangka karena berusaha menyuap Wahyu Setiawan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga disebut menyuap anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.
Kepentingan di balik suap tersebut, Harun Masiku ingin menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kieman yang telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menerima putusan hukum atas perbuatannya yang merima suap.
Wahyu Setiawan divonis penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.