JAKARTA, KOMPAS.TV - AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung menjalani sidang pelanggaran kode etik.
Sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Stepanus Robin itu digelar di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, yang didampingi oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Dalam sidang putusan pelanggaran kode etik itu, AKP Stepanus dinyatakan menerima uang yang totalnya senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu.
Adapun uang yang diterimanya itu berasal dari lima orang yang tengah beperkara di KPK.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari jumlah uang yang diterima Stepanus, sebanyak Rp 8,8 miliar di antaranya dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut ini kelima orang yang disebut sebagai pemberi uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju:
1. Wali Kota Tanjung Balai
Dalam perkara Syahrial, Stepanus disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.
Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Baca Juga: Mabes Polri Tarik Tiga Polisi yang Bertugas di KPK, Siapa Saja?
Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina.
2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan 24 Pegawai KPK Diikutkan Pendidikan Bela Negara
3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Stepanus juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.
Stepanus menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.
4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin
Selain itu, Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019.
Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.
5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad
Stepanus juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta.
Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.
Albertina menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Stepanus yakni menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Firli Bahuri: Tidak Ada Upaya Penyingkiran
Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus.
Atas perbuatannya tersebut, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat.
Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK.
Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.
Baca Juga: Direktur KPK Sujanarko: Selamat Firli Bahuri Cita-Cita Lama Akhirnya Tercapai, Menang Ronde Pertama
Sementara itu, usai persidangan, Stepanus menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.
Stepanus juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri.
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Penyidik KPK Diduga Terima Uang dari 5 Orang Beperkara, Wali Kota Tanjung Balai, Azis Syamsuddin, hingga Ajay Muhammad
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.