Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran Komponen Cadangan Bakal Dibuka 2 Juni 2021, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 20:51 WIB
pendaftaran-komponen-cadangan-bakal-dibuka-2-juni-2021-ini-dokumen-yang-perlu-disiapkan
Ilustrasi komponen cadangan (komcad) yang akan dibuka pendaftarannya mulai 2 sampai 7 Juni 2021. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

SOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bakal membuka pendaftaran personel Komponen Cadangan (Komcad) mulai 2 sampai 7 Juni 2021.

Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Melansir laman komcad.kemhan.go.id, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan bagi para pemuda yang ingin mendaftarkan diri sebagai personel Komponen Cadangan.

Dokumen yang perlu disiapkan yakni:

- Surat lamaran

- KTP

- KK

- Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa

- SKCK

- Ijazah pendidikan terakhir

- Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: 86 Pemuda di Lamongan Ikut Daftar Tenaga Komponen Cadangan

Dalam perekrutan ini, pemerintah juga menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845. 

Masyarakat juga bisa daftar Komcad melalui laman komcad.kemhan.go.id

Adapun langkah-langkahnya pendaftarannya sebagai berikut:

1. Buka laman komcad.kemhan.go.id

2. Buat Akun dan masukkan data yang diminta

3. Anda akan mendapat link verifikasi di email yang didaftarkan

4. Silahkan login menggunakan email dan sandi yang anda daftarkan

5. Klik tombol 'Daftar Sekarang'

6. Isi semua form pendaftaran

7. Jika semua sudah terisi dengan benar, klik tombol 'Kirim'

8. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hasil seleksi data

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Tentang Komponen Cadangan ke MK

Lantas syarat apa saja untuk menjadi anggota Komponen Cadangan :

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia pada NKRI dan UUD 1945

- Usia 18 tahun sampaiu 35 tahun

- Sehat jasmani dan rohani dan

- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ini Deretan Pertanyaan Terkait Komponen Cadangan

Lalu, banyak pertanyaan yang sering muncul terkait apakah peserta Komcad mendapat gaji dan tunjangan?

Dituliskan secara jelas bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Selain keuntungan, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar. Antara lain: 

Baca Juga: Produksi Pindad, Ini Spesifikasi Senjata SS2-V5 yang Bakal jadi Bekal Personel Komponen Cadangan

(a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan 

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

(c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; 

(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau 

(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Mulai 2 Juni 2021, Berapa Besaran Gajinya?




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x