JAKARTA, KOMPAS.TV - Selaras dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, pada 1 hingga 14 Juni 2021, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kegiatan penerbangan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga, mulai 1 Juni 2021, setiap masyarakat wajib patuh dengan kebijakan tersebut apabila hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan Hari Ini, Satgas Covid-19: Optimalkan Peran Posko di Daerah
Selama masa perpanjangan PPKM mikro, penumpang pesawat tetap wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Sepanjang perjalanan pun penumpang dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
Untuk penerbangan yang kurang dari dua jam, penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum.
Kecuali yang memiliki tanggungan mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Mulai Besok, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia
Khusus untuk penerbagan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Atau bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali, hasil negatif tes Covid-19 yang wajid ditunjukan calon penumpang masa berlakunya maksimal 3x24 jam untuk tes PCR atau 2x24 jam untuk rapid antigen.
Sementara, untuk hasil negatif tes GeNose di bandara, masa berlakunya tetap 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Kabaharkam Polri Sebut PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Daerah di Indonesia
Meski begitu, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 itu tidak ditujukan untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan penumpang berusia di bawah lima tahun.
Tak ketinggalan, setiap pelaku perjalanan udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.
Hal ini guna ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan.
Sebagai tambahan, penumpang dapat dilarang melanjutkan perjalanan jika menunjukan gejala Covid-19, meski saat itu memiliki hasil tes yang negatif.
Selanjutnya, penumpang dengan kondisi demikian, wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Menag: Tak Hanya Terkendala Kepastian Kuota, Akses Penerbangan ke Arab Saudi Masih Tertutup
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1 hingga 14 Juni 2021, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikannya dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
“PPKM mikro selanjutnya akan diberlakukan pada 1 hingga 14 Juni mendatang dengan provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat diikutsertakan,” jelas dia, Senin (24/5/2021).
Menurut Airlangga, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19, sebagaimana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.