33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani
50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
Baca Juga: Intip Isi Surat 75 Pegawai Tak Lolos TWK yang Dikirim ke Pimpinan KPK
Sebagaimana diketahui, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.
Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 diantaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK.
"Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: WP KPK Bongkar Keanehan Pertanyaan TWK: Ditanya Soal Menyikapi Ucapan Hari Raya Umat Agama Lain
Adapun Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, juga mengungkapkan hal senada.
Menurutnya, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.
"Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan.
Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka.
Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.
"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," tandas dia.
Baca Juga: Gagal Lolos TWK, Pimpinan Komisi III DPR Harap 75 Pegawai KPK Bisa Ikut PPPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.