Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 16:33 WIB
aturan-baru-3-jenis-sim-c-untuk-motor-segini-tarif-pembuatannya
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Ada aturan baru soal tiga jenis SIM C untuk sepeda motor. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis. Lalu, berapa tarif pembuatan SIM baru ini?

Pembagian tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 2. Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Jenis SIM untuk pengemudi sepeda motor itu adalah SIM C, SIM CI dan SIM CII. Perbedaan jenis SIM itu terletak pada kapasitas silinder mesin motor dan batas usia pendaftaran.

Baca Juga: Simak! Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Penerapan aturan baru ini juga terkait penggunaan kartu elektronik untuk SIM. SIM elektronik ini nantinya akan berisi pula media penyimpan data.

"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5/2021, Senin (31/5/2021).

Berikut pembagian SIM berdasarkan kapasitas silinder motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian, Pasal 8 Perpol 5/2021 membeberkan persyaratan batas usia untuk mendapatkan SIM, termasuk SIM C. 

Baca Juga: Politeknik Ketenagakerjaan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 1 hingga 15 Juni, Simak Ketentuannya!

Berikut penggolongan SIM berdasarkan aturan usia minimal untuk mendapatkannya.

  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk mendapat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun untuk mendapat SIM CI
  • Minimal berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk mendapat SIM CII

Penggolongan SIM C ini terkait perbedaan cara mengendalikan motor sesuai kapasitas mesinnya. Motor dengan kapasitas mesin lebih besar membutuhkan kesehatan fisik dan psikologi berbeda.

Untuk itu, pengguna sepeda motor listrik dan motor gede (moge) mesti memiliki SIM C bergolongan lebih tinggi.

Bila ingin memohon kenaikan golongan SIM C ke CI, pemilik terlebih dahulu harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Terkait tarif pembuatan SIM C, hal ini masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya

Pembuatan SIM baru, baik SIM C, SIM CI, maupun SIM CII membutuhkan tarif Rp100.000.

Sedangkan, perpanjangan untuk ketiga jenis SIM C juga sama-sama bertarif Rp75.000.

Akan tetapi, tarif ini belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x