5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya
6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK
7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan)
8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi
9. Memegang prinsip siapapun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan keyakinannya dan akan menentang jika diintervensi oleh pemimpin, dewan pengawas, atau pemerintah.
Baca Juga: Senin 31 Mei 2021, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Sebelumnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pernah menyinggung terkait klaster dan indikator dalam TWK.
Adapun klater pertama menyangkut pribadi seseorang. Kedua yakni aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi.
Sementarai klaster Ketiga, PUNP, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Adapun dari tiga klaster itu, kata Bima memiliki total 22 indikator. Klaster pertama memiliki enam indikator, klaster kedua memiliki tujuh indikator, dan klaster ketiga memilik sembilan indikator.
"Untuk yang (9 indikator) aspek PUNP itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," Kata Bima, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan Kepala BKN maupun sejumlah pimpinan KPK belum memberikan konfirmasi terkait daftar 9 indikator yang telah beredar tersebut.
Baca Juga: Pimpinan KPK Terima Masukan dari Pegawai Lolos TWK Jadi ASN, Ada Kemungkinan Penundaan Pelantikan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.