JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian warna terhadap 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan oleh tim asesor dipertanyakan.
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai seharusnya ada parameter yang bisa diakses secara obyektif dan transparan terhadap perbandingan label warna merah kuning atau hijau yang dilakukan tim asesor.
Jika tidak ada parameter yang obyektif, maka keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK dapat dikategorikan masuk ke dalam dalih untuk menyingkirkan orang-orang tertentu.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Penilaian Asesor 51 Pegawai KPK Warnanya Sudah Merah
Sigit juga mengingatkan pimpinan KPK terkait stigma yang melekat pada pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Terlebih kepada 51 orang yang dicap sudah merah oleh tim asesor dan tidak bisa lagi ikut dalam pembinaan.
"Lebih prihatin lagi, mereka yang tak lolos akan mendapatkan stigma dan mungkinkah kementerian atau lembaga lain akan menerima mereka dengan adanya stigma tidak lolos wawasan kebangsaan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sigit menambahkan mestinya ada dua hal yang menjadi dasar pemecatan, yakni catatan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika.
Jika bukan karena keduanya, Sigit menegaskan, sia-sia kinerja para pegawai lembaga antirasuah itu selama ini.
Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.